KORANKITA ONLINE [ WATES -JAWA TIMUR] - Persidangan perkara pidana pelanggaran hak cipta atas Font (huruf) yang mendudukkan Iwan Kurniawan Bin Ngatiran sebagai Tersangka di Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulonprogo memasuki babak penting. Sidang kesebelas pada Kamis 2 Oktober 2025 yangmemasuki agenda keterangan Terdakwa membuat perkara menjadi terang benderang.
Beberapa keterangan Terdakwa mengungkapkan fakta persidangan yang substansial.Pertama, tidak adanya Mens Rea (niat/itikad jahat) dari Terdakwa. Kedua, Terdakwa sudah mengupayakan penyelesaian perdamaian dengan menawarkan ganti rugi tetapi pihak Pelapor/Saksi Korban tidak bersedia. Ketiga, adanya beberapa keterangan Saksi Korban/Pelaporyang dibantah oleh Terdakwa.
Tidak adanya Mens Rea terungkap ketika pekerjaan pembuatan Tumbnail kontenYoutube ternyata dilakukan oleh Saksi Tukijan (tenaga profesional lepas/bukan karyawan).
Sebagai tenaga profesional yang mendapat order dari Terdakwa untuk pembuatan 18 (delapan belas) thumbnail konten youtube, Saksi Tukijan yang mempunyai niat awal untuk mencari dan menggunakan jenis Font (huruf, karya cipta Saksi Thomas/Saksi Korban).
Terdakwa Iwan hanyasebagai pihakpemberi order yang awam tentang pembuatan desain grafis thumbnail. Sejak perkara ini awal bergulir, sebenarnya Iwan (Terdakwa) sudah menawarkan perdamaian dengan menawarkan ganti rugi Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tetapi tawaran itu ditolak oleh Thomas Aredea (Saksi Korban/Pelapor).
Thomas bersedia berdamai dengan ganti rugi yangdia tentukan sendiri secara sepihak sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).Bahkan pada tahap mediasi yang menjadi persyaratan penyelesaian perkara ini sebelum dilanjutkan penetapan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DI Yogyakarta, Thomas tetap pada keputusannya.
Keterangan lain yang terungkap dipersidangan adalah tentang keteranganThomas(Saksi Korban/Pelapor) yang pernah disampaikan sebelumnya, dimana mengatakan lisensi font berbayar milik Thomas pada website platform luar negeri yang katanya hanya etalase (tidak bisa langsung beli di platform) ternyata bisa dibeli lisensinya via platform. Hal ini disampaikan Iwan dengan bukti-bukti cetak email (print email).
Juga terungkap dalam fakta persidangan, dimana harga lisensi fontbjuga sering diubah oleh Saksi Korban/Pelapor. Semua keterangan disampaikan ketika Terdakwa Iwan menjawab pertanyaan-pertanyaan dariJaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Nurul Hidayati, S.H., maupun Penasihat HukumTerdakwa Advokat Rachmat Idisetyo, S.H. dan Advokat Joko Siswanto, S.Kom., S.H., CTA. Paling menarik ketika Hakim Anggota Nurrachman Fuadi, S.H., M.H. dibagian akhir menanyakan, mengapa Terdakwa tidak menaikkan nominal tawaran ganti rugi untuk perdamaian kepada Saksi Thomas. Iwan menjawab karena 2 (dua) alasan. Pertama, pihak Thomas sendiri
yang tidak mau bernegosiasi saat mediasi karena sudah mematok harga yang tidak bisa ditawar lagi. Kedua, Iwan dengan sangat terpaksa harus “melawan” karena dia mengetahui sudah banyak teman-temannya sesama seniman konten kreator yang diperlakukan yang sama oleh Saksi Korban/Pelapor dalam hal ini.
“Saya melawan karena tidak ingin ada korban berikutnya,” ujar Iwan dengan tegas. Diluar sidang, Iwan menyatakan puas telah memberikan keterangan yang apa adanya dan tidak ada rekayasa sama sekali. Iwan juga menambahkan sangat mengapresiasi pertanyaan-pertanyaan dariJPU dan Majelis Hakim yang membuat perkara jadi terang-benderang. Sidang ditunda untuk agenda pembacaan tuntutan JPU pada Selasa 14 Oktober 2025.@Redho
0 Komentar