KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ekstasi dipinggir Jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar pada hari Senin (10/11/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial RSAS (39) alias Samson warga Jalan Lapangan Bola (Lapbol) Atas Gang Durian Kelurahan Suka Maju Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi di Jalan SM. Raja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Senin (10/11/2025) malam sekira pukul 22.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap RSAS alias Samson dengan gerak gerik mencurigakan sesuai informasi masyarakat itu sedang dipinggir Jalan SM. Raja tersebut.
Kemudian Personil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik warna putih berisikan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 10 butir dari tangan kanan tersangka Samson dan 1 unit Handphone (HP) merek Samsung warna hitam dari kantung celana sebelah kiri tersangka Samson.
Diinterogasi, tersangka Samson mengaku barang bukti ekstasi tersebut miliknya yang diperoleh dari temannya inisial V. Namun saat dilakukan pengembangan, temannya inisial V tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka RAS beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"RSAS alias Samson sudah ditetapkan tersangka dan ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str
0 Komentar