Update

8/recent/ticker-posts

SPP SMA.Negeri 1 Dolok Batunanggar Sinkron Dengan PP 48 Tahun 2008.

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Sumbangan Pembinaan Pendidikan atau SPP yang dilakukan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Dolok Batunanggar ,berdasarkan surat edaran dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara Nomor .420/6263/Subbag Umum/IX/2022.yang di tanda tangani oleh Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Dr.H.Asren Nasution.MA.
terkait penjelasan mengenai ketentuan tertib pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Berdasarkan surat edaran dari Sekertaris Jendral Kementrian Pendidikan yang disebut Persekjen Nomor 82954/A.44/HK/2017, tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB.

Berdasarkan Undang undang Pasal 51 ayat 5 Huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan Pasal 1 angka 5 dan angka 5, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah.

Berdasarkan ketentuan dan undang undang tersebut, maka SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikanbaik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).Hal dikatakan Warkum selalu Kepala Sekolah SMA.N.1 Dobana didampingi Tugio selalu ketua Komite SMA.N.1 Dolok Batunanggar ketika wartawan ini melakukan wawancara,Jumat (22/5/2026).

Menurutnya Komite Sekolah melakukan penggalangan dana pendidikan hanya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, namun tidak dapat melakukan pungutan pendidikan (vide Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah).

“Atas dasar hal tersebutlah SMA Negeri 1 melakukan Pungutan tapi bukan pungutan liar, meskipun begitu kami diperbolehkan memungut, kami tidak melakukan pungutan tapi kami berlakukan sumbangan.ucapnya.

Lebih lanjut Warkum mengatakan bahwa diberlakukan sumbangan dan pungutan tersebut di buktikan dari tidak meratanya sumbangan yang diberikan oleh setiap siswa, sumbangan tersebut mulai dari 30.000,50.000, dan 60.000.
Dari jumlah siswa siswi ada sekitar 1000an ada 35% tidak membayar karena dianggap kurang mampu.

“Bahkan jika memang siswa tersebut anak yatim piatu atau orang miskin dengan menunjukan bukti yaitu PKH, KIS dan KIP, tidak dikutip biaya sumbangan pembayaran pendidikan (SPP)

Sebagai Kepala Sekolah SMA.Negeri 1 Dolok Batunanggar 

“Saya mohon bantuannya kepada semua pihak untuk mewujudkan cita cita saya untuk memajukan pendidikan disekolah ini. Dan saya ucapkan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan kritik dan saran kepada saya, semoga kritikan kritikan yang diberikan kepada saya dapat menjadikan saya menjadikan lebih kuat untuk memajukan SMA Negeri 1 Ini”.ucapnya..01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar