Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Tangkap Sepasang Kekasih Diduga Pengedar Sabu di Kasper

Teks photo : Wakapolres Siantar Kompol Budiono Saputro SH. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH tunjukkan barang bukti.

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 92,78 gram di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jl. Anggrek Raya III Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Jumat (21/11/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib.

Sepasang kekasih ditangkap inisial, FEP alias Gojo (37) warga Jalan SKI Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dan F br S alias Fera (34) warga Jalan Narumonda Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.

Keberhasilan itu pun di Press Release Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH diwakili Wakapolres  Kompol Budiono Saputro SH. MH bersama Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dan PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triya Dewi, Senin (24/11/2025) pagi sekira pukul 10.00 Wib.

Wakapolres Siantar Kompol Budiono S. SH dalam paparannya menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Anggrek Raya III Karang Sari Permai. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (21/11/2025) siang sekira pukul 14.00 Wib Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Tim Opsnal berhasil menangkap sepasang kekasih (FEP alias Gojo dan F br. S alias Fera tersebut sedang berjalan kaki dipinggir jalan Anggrek Raya dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana diinformasikan masyarakat tersebut. 

Saat itu ditemukan barang bukti 1 paket plastik klip berisikan sabu berat bruto 0,17 gram dari tangan kanan tersangka FEP alias Gojo dan 1 unit Handphone (HP) Samsung warna hitam miliknya serta 1 unit HP merek Redmi warna hitam milik tersangka F br. S alias Fera.

Diinterogasi tersangka Gojo mengaku masih ada menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya di Perumahan Kasper jalan Anggrek Raya 3. Mendengar itu Kanit 1 bersama Tim Opsnal langsung membawa kedua tersangka kerumahnya tersebut untuk dilakukan pengembangan.

Lalu didampingi RT setempat, Tim Opsnal menggeledah rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 buah Koper Hitam merek Travel Time didalamnya 1 buah tas merek Caesar Warna Hitam berisikan diduga sabu sebanyak 404 paket berat bruto 89,72 gram, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 bungkus plastik putih berisikan plastik klip kosong.

Kemudian di dapur di bawah dispenser ditemukan 1 buah Kotak Blender Choper didalamnya 1 buah kotak rokok surya  berisikan diduga sabu sebanyak 10 paket berat bruto 1,87 gram di atas rak baju ditemukan 1 buah dompet berisi 6 paket plastik klip diduga sabu.

Tersangka Gojo mengaku barang bukti sabu tersebut milik temannya inisial P. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki inisial P tersebut belum ditemukan.

"Total keseluruhan barang bukti sabu 421 paket berat bruto 92,78 gram. Dari jumlah sabu ini Polres Pematangsiantar berhasil selamatkan sebanyak 9.278 orang dari narkoba," Jelasnya.

Wakapolres menambahkan tersangka FEP alias Gojo sudah residivis narkotika pada tahun 2021 di PN Siantar selama 1 tahun 6 bulan penjara. Status hubungan kedua tersangka itu sepasang kekasih dan hasil test urine positif (+) mengandung Methamphetamine atau sabu.

Terhadap kedua tersangka sudah ditahan untuk dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan informasi dan mendukung upaya Kepolisian dalam hal ini Polres Siantar dalam memberantas narkoba. Polres Siantar berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukir, dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat," Pungkas Kompol Budiono.

Sementara tersangka FEP alias Gojo kepada Wakapolres Siantar mengaku memang sudah pemain dalam penyalahgunaan narkoba dan akan berubah perilakunya.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar