Update

8/recent/ticker-posts

Dua Pria Paruh Baya Miliki Ganja 115,5 Gram, Diringkus Sat Narkoba Polres Siantar

Teks photo : Kedua tersangka S dan I 

KORANKITA.ID [ SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap dua pria paruh baya memiliki ganja berat bruto 115,5 gram di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Selasa (2/12/2025) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Tersangka itu berinisial S (51) dan I (48) keduanya warga Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. 

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Rabu (10/12/2025) menjelaskan penangkapan tersebut berawal informasi masyarakat bahwa adanya 2 orang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025/ sore sekira pukul 16.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap kedua tersangka di teras rumah di Jalan Pdt J.Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba sesuai diinformasikan masyarakat tersebut serta diamankan barang bukti 2 unit Handphone (HP) merek Iphone warna Xiaomi Warna silver dan Redmi Warna biru.

.         barang bukti

Kedua tersangka mengaku baru membeli ganja, namun tersangka S selaku pemilik rumah tidak memberitahukan tempat penyimpanan ganjanya sehingga Tim Opsnal Sat Resnarkoba didampingi Ibu RT setempat.

Setelah di geledah ditemukan di selipkan diantara dinding dan seng tembok belakang rumah ada barang bukti 1 buah plastik kresek warna hijau didalamnya 1 buah gulungan koran yang berisi ganja.

Tersangka S mengaku ganja berat bruto 115,5 gram tersebut miliknya yang diperoleh dari tersangka I kemudian tersangka I mengakui memberikan gulungan koran berisi ganja kepada tersangka S sebelum ditangkap  dan ganja tersebut diperolehnya dari seorang laki laki inisial B.

Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti 1 buah plastik Kresek warna Hijau didalamnya 1 gulungan kertas koran berisi ganja berat bruto 115,5 gram,  1 unit HP Iphone warna Xiaomi Warna silver, 1 unit HP Redmi Warna biru dan 1 unit sepedamotor Honda Beat BK 8826 TAB.

"Kedua tersangka, S dan I sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar