Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Gagalkan Peredaran Ganja 1,4 Kg, Sirait Ditangkap

Teks photo : Tersangka b alias Sirait dan barang bukti diapit Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH dan Tim Unit 1

KORANKITA.ONLINE [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja berat bruto 1,4 Kilogram (Kg) di Jalan Pdt. j. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Selasa (2/12/2025) sore sore sekira pukul 17.40 WIB.

Satu orang diduga pengedar ditangkap inisial RPMLS atau lebih dikenal panggilan Sirait Sirait (38) warga Jalan Bhineka Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.  

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Kamis (11/12/2025) menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (2/12/2025) sore sekira pukul 17.40 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap tersangka RPMLS alias Sirait sedang berada diatas sepedamotor Honda Beat BK 3516 WAL di Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Gang Prima tersebut dengan gerak gerik mencurigakan sebagaimana laporan masyarakat tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis ganja dari kantung celana sebelah kiri tersangka Sirait. 

Diinterogasi tersangka Sirait mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya di Jalan Bhineka Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan di salah satu rumah di Jalan Bhineka tersebut.

Disaksikan RT setempat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut, lalu ditemukan barang bukti didalam kulkas dibagian dapur ada 1 buah plastik biru berisi 2 paket narkotika jenis ganja, 1 plastik merah berisi 53 paket narkotika jenis ganja dan daun kering, 1 plastik putih berisi 25 paket narkotika jenis ganja,1 plastik merah berisi daun ganja kering dan 1 plastik hitam dibalut plastik merah berisi ganja kering serta meja didapur ditemukan 1 unit Handphone (HP) Infinix warna hijau.

Tersangka Sirait mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total berat bruto ganja 1,4 Kg didapatkannya dari seorang laki laki yang tidak dikenalinya didalam Universitas Simalungun (USI). Adanya pengakuan itu tersangka Sirait  beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres SianÈ›ar.

"Tersangka RPMLS alias Sirait sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar