Teks photo : Pelaku pencurian, Oji dan barang bukti diapit Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH bersama Kanit Rekrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos dan Tim Opsnal
KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Rencana MFAN alias Oji (20) hendak camping ke Parapat bersama pacarnya, AM gagal total, pasalnya Pelaku Oji warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar keburu ditangkap Polsek Siantar Utara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos karena kasus pencurian, pada hari Sabtu (24/1/2026) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Pencurian itu dilakukan Oji di rumah korban SFH (44) di Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar yang baru diketahui korban pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB. Dari aksi pencurian tersebut pelaku Oji berhasil membawa kabur perhiasan emas milik korban berupa 1 buah Cincin Belah Rotan Emas London 4,94 gram seharga Rp. 4.248.000, 1 buah Cincin Wajik Matahari Emas London 11.8 gram seharga Rp. 26.200.000, 1 Gelang Model Bunga Baris II Emas London 35.4 gram seharga Rp. 35.480.000 dan 1 buah Cincin Model Bunga Baris II Emas London 6.7 gram seharga Rp. 6.780.000.
Tidak terima kejadian kehilangan perhiasan emas mengakibatkannya mengalami kerugian ditaksir Rp72.708.000 maka sore harinya sekira pukul 15.00 Wib korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 5 / I / 2026 / SPKT / POLSEK SIANTAR UTARA / POLRES PEMATANGSIANTAR / POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH langsung perintahkan Kanit Rekrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos lakukan penyelidikan.
Hanya tempo 10 jam atau malam harinya sekira pukul 23.30 Wib Kanit Rekrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di rumah korban tersebut dengan menangkap pelaku MFAN alias Oji sedang mengemudikan mobil rental bersama pacarnya inisial AM di jalan Sisingamangaraja menuju jalan Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar lalu pelaku Oji diboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Diinterogasi pelaku Oji mengakui perbuatannya mencuri di rumah korban SFH lalu perhiasan emas korban telah dijual dan digadaikannya, kemudian uang hasil penjualan perhiasan emas tersebut telah digunakannya membeli beberapa barang diantaranya 2 unit Sepedamotor, 1 buah Ipad Gen 9 64 GB Wifi Warna Silver, 1 buah HP Iphone 13 Warna Biru.
Selain itu hasil penjualan perhiasan emas tersebut ada juga dipergunakannya untuk menerima barang gadaian diantaranya 1 unit sepedamotor dan 3 unit HP serta berfoya-foya/jalan-jalan. Seluruh barang barang yang disebutkan pelaku tersebut dititipkan dirumah kekasihnya AM.
Mendengar pengakuan pelaku tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Oji ke rumah pacarnya AM di jalan Gurilla Kampung Gurilla Kelurahan Gulrilla Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Kemudian ditemukan barang bukti sesuai keterangan pelaku Oji yang ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian berupa 2 unit Sepedamotor, 1 buah Ipad Gen 9 64 GB Wifi Warna Silver, 1 buah Iphone 13 warna biru, 1 unit sepedamotor dan 3 buah HP.
Tidak itu saja pada hari Minggu (25/1/2026) siang sekira pukul 13.30 Wib Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal juga melakukan pengembangan membawa pelaku Oji ke Kos kosan Pelangi di Jalan Sinar Kelurahan Bukti Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar lalu ditemukan barang bukti 1 unit Sepedamotor Honda Vario BK 6658 TBO yang dititipkan pelaku Oji.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi pada Minggu (25/1/2025) malam membenarkan gerak cepat Kanit Rekrim bersama tim mengungkap tindak pidana pencurian dengan menangkap pelaku MFAN alias Oji tersebut.
"Tersangka MFAN alias Oji sudah ditahan dan barang bukti juga sudah diamankan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Subsider pasal 476 KUHPidana," AKP Jahrona.
Sementara Kanit Rekrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos menambahkan tersangka MFAN alias Oji belum pernah ditahan atau belum residivis karena diduga masih pemula.
Saat ditangkap tersangka Oji sedang mengendarai mobil rental bersama kekasihnya hendak camping ke Kota Parapat untuk foya foya dari hasil pencurian tersebut.
"Tersangka Oji belum dipidana, mungkin aksi pencurian dirumah korban langkah awalnya tapi keburu berhasil kami ungkap dan tangkap," Kata IPDA Ricardo.||01-Str
0 Komentar