KORANKITA.ID, [Sergai-Sumut] - Dengan respon cepat, Personil Polsek Dolok Masihul Pokees Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 3 (Tiga) pria berinisial AA (42), S (27), dan H (47), diduga menanam 2 (Dua) Batang pohon Ganja di belakang rumah salah satu terduga pelaku berinisial AA (42) di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai, Sumatera Utara, pada Selasa (6/1) sekitar Pukul.16.00 Wib.
Penangkapan terhadap ketiganya berawal atas informasinya masyarakat, yang ditindak lanjuti dan akhirnya berhasil mengamankan AA waega Serdang Bedagai, S warag Kita Tebing Tinggi, dan H warga Kita Tebing Tinggi, tanpa perlawanan.
Kaplsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak, S.H, melalui Kasi Humas Polres Sergai Iptu L.B. Manullang, Rabu (7/1) membenarkan adanya 3 (Tiga) Pelaku berinisial AA, S, dan H, diamankan di Dusun II Desa Kerapuh tepatnya di Rumah Pelaku AA.
Berdasarkan keterangan Pelaku AA, bahwa 2 (Dua) Bagang Pohon yang diduga adalah Pohon Ganja sudah ditanam semenjak 4 (Empat) bulan, yang bibitnya diperoleh saat AA merantau di Aceh.
"Saat ini ketiganya beserta barang bukti telah diamanakan, dan dipersangkakan Pasal 111 sub 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika diancam dengan Pidana penjara paling singkat 4 (Empat) tahun, dan paling lama 12 (Dua belas) tahun, dan denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah), dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (Delapan miliar rupiah)", Pungkasnya. (W7).
0 Komentar