KORANKITA.ID [SIANTAR -SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu didepan Rumah Makan (RM) Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Kamis (15/1/2026) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.
Pria inisial MRA (26) warga Jalan Kesehatan Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau kota Duri, Provinsi Riau dan seorang temannya kabur.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH pada Jumat (23/1/2025) menjelaskan kronologis penangkapan yang berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika didepan RM Burung Goreng Jalan Medan Km 4,5 tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis (15/1/2026) dini hari sekira pukul 00.05 WIB.Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos menangkap pelaku MRA sesuai diinformasikan masyarakat tersebut sedang duduk diatas sepeda motor honda vario warna merah sedangkan temannya berhasil melarikan diri mengendarai sepedamotor tersebut.
Dari pelaku MRA ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok surya didalamnya 1 buah paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,42 gram di balut tisu diatas aspal yang dimana sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanan, kemudian 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna biru dari kantong depan sebelah kiri.
Diinterogasi pelaku MRA mengaku pemilik sabu tersebut dan satu orang laki laki berhasil melarikan diri tersebut inisial R. Adanya pengakuannya tersebut pelaku MRA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Siantar.
"Tersangka MRA sudah diamankan guan dilakukan pemeriksaan dan dipersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.||01-str
0 Komentar