KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 7 Februari 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB.
Satu orang laki laki ditangkap inisial MAN alias Alun (23) warga Jalan Karya Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.
Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Taralamsyah Saragih Kelurahan Tanjung Tongah Kecamatan Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Sabtu (7/2/2026) dini hari sekira pukul 00.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil menangkap seorang laki laki inisial MAN alias Alun sedang mengendarai sepedamotor Yamaha Mio BK 4914 TAL.
Kemudian ditemukan barang bukti di kantung celana sampingnya ada 2 paket ganja, dan di kantung kanan depan ada uang sebanyak Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) serta di kantung celana kiri depan ada 1 unit handphone (HP) merk Realme. Tidak itu saja dari dalam bagasi sepedamotor dikendarai Alun juga ditemukan barang bukti 5 paket ganja.
Diinterogasi Alun mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan total keseluruhan 7 paket ganja berat bruto 85.20 gram tersebut diperolehnya dari orang tak dikenalnya di daerah Kampus USI. Lalu Alun beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
"Hingga saat ini MAN alias Alun sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses lebih lanjut sebagaimana Pasal 114 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 111 (1) UU. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str
0 Komentar