Update

8/recent/ticker-posts

Polres Siantar Ungkap Pemilik Ganja 1.10 Gram di Sumber Jaya

Teks photo : Tersangka SARH dan barang bukti

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis ganja berat bruo 1,10 gram di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, pada Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB.

Satu orang residivis narkotika tahun 2007 berhasil diamankan inisial SARH (46) warga Jalan Medan Simpang Karang Sari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menyampaikan  awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian personil langsung melakukan penyelidikan Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Kamis (12/2/2026) siang sekira pukul 13.15 WIB Sat Resnarkoba berhasil menangkap dan mengamankan SARH sedang berdiri dipinggir jalan dekat sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV miliknya. 

Kemudian personil menemukan barang bukti di kantung jaket sebelah kiri berupa 1 paket ganja dan 1 unit handPhone (HP) merk Oppo. Lalu di kantung celananya ada uang sebanyak Rp.610.000 yang merupakan upah dari menjual narkoba tersebut.

Setelah diinterogasi SARH mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan ganja diperoleh dari seroang temannya inisial R warga Parluasan kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan, namun laki laki inisial R tersebut belum dapat ditemukan sehingga SARH beserta barang bukti termasuk sepedamotor Honda Revo warna hitam BK 2693 WV diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"SARH merupakan residivis narkotika tahun 2007 dan hingga saat ini sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar