Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Bandar di Kosa kosan Sianțar Estate dan Sita Sabu 10,77 Gram.

Teks photo : Tersangka K dan barang bukti

KORANKITA.ONLINE [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang bandar Narkotika jenis sabu inisial K (45) di Kos Kosan Erbanauli Jalan Guru Jason Siantar Desa Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/2/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi pada Sabtu (28/2/2026) siang menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi kos kosa tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (25/2/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka K di dalam kamar Kos kosan Erbanauli tersebut, kemudian ditemukan barang bukti berupa tas sandang berwarna krem didalamnya 54 plastik klip berisi sabu yang terdiri dari 48 plastik klip kecil dan 6 plastik klip sedang, dengan total berat brutto mencapai 10,77 gram. 

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan elektrik, kaca pirex, alat hisap sabu dari botol plastik, buku catatan, hingga satu unit HP merek Realme berwarna biru yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, tersangka K mengaku  seluruh barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang  dikenalnya panggilan Prima warga Medan.

Adanya pengakuan itu tersangka K beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Simalungun.

"Saat ini tersangka K sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk memburu sosok Prima diduga menjadi pemasok sabu dari Medan," Pungkas AKP Verry.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar