Teks photo : Pelaku IT alias Tajas saat dijemput Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH beserta tim di Polrestabes Medan
KORANKITA.ID [ SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar melalui Unit Jatanras Polres mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial IT alias Tajas (39) warga Jalan Sibatu batu Blok 9 Gang Amelia Kelurahan Bah Sorma Kecamatan Sitalasari Kota Sianțar, pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 01.00 Wib.
Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H dalam laporannya bahwa tindak pidana Curat tersebut terjadi di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar pada Sabtu (10/3/2026) pagi sekira pukul 08.35 Wib.
Awalnya pada hari Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 00.42 Wib Pelapor/korban insial DH (36) warga Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dihubungi saksi IDW (28) untuk menyewa 1 unit Sepedamotor miliknya jenis Honda PCX BK 3863 WAQ selama 1 hari dengan kesepakatan Rp.130.000.
Sesuai kesepakatan tersebut pelapor mengerjakan sepedamotornya tersebut kepada saksi IWD. Kemudian pada hari Sabtu (10/1/2026) sekira pukul 08.30 Wib saksi IWD menghubungi Pelapor yang memberitahukan sepedamotornya tersebut telah diambil orang yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp.35.500.000 dan melaporkan membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/23/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Selanjutnya pada hari Sabtu (28/3/2026) Sekira pukul 08.00 Wib. Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Mendapat informasi dari Tim JCS Polrestabes Medan bahwa mereka ada mengamankan pelaku IT yang di curigai membawa kunci T dan diinterogasi pernah melakukan pencurian sepedamotor di Kota Siantar.
Lalu Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal berangkat ke Polrestabes Medan untuk menjemput pelaku IT.
Diinterogasi pelaku IT mengaku telah melakukan pencurian SepedaMotor Honda PCX Warna Putih yang dicuri dari Kos kosan Micigan jalan Kartini bersama pacarnya inisial LH warga Gang Kardi Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kecamatan Medan Timur Kota Medan.
Mendengar itu Kanit Jatanras bersama Tim melakukan pencarian terhadap Pelaku LH, namun tidak ditemukan sehingga pelaku Tajas beserta barang bukti 2 unit kunci T dibawa ke Mako Polres Siantar dan menyerahkan kepada juru periksa (Juper) Sat Reskrim.
"Pelaku IT alias Tajas sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan pemeriksaan lebih Lanjut untuk diproses melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dalam Pasal 477 KUHPidana," Pungkas AKP Sandi.||01-Str
0 Komentar