Update

8/recent/ticker-posts

Kriminalisasi warga...!! Satpol PP Kabupaten Simalungun Hanya Bongkar Satu Kios, Yang Lain Dibiarkan Berdiri

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Satpol PP Kabupaten Simalungun bongkar kios dekat PSDA di Desa Seribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Satpol PP membongkar warung milik Lodewik Butar Butar yang berdiri di sempadan saluran Irigasi (Jumat 13 Maret 2026).

Ketika awak media ke lokasi Sabtu, (14/3/2026) pemilik kios katakan, ada warga yang meminta kepada PSDA dan satpol PP Kabupaten Simalungun untuk membongkar kios saya sehingga mereka turun dan bongkar kios saya.

Kalau melalui peraturan yang berlaku harus semua kios atau rumah di dekat irigasi harus dibongkar jangan hanya milik saya. Kepada bupati kabupaten Simalungun segera turun kesini untuk meluruskan kepada masyarakat disini supaya tidak ada kriminilasi antara kami warga ini, ucapnya. 

Pengamat Irigasi Mose Bosar Doni Sinaga katakan, Peraturan mengenai bangunan atau rumah di dekat jaringan irigasi diatur secara ketat dalam regulasi Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) untuk menjaga fungsi irigasi dan keamanan lingkungan.
Berikut adalah poin-poin penting peraturan terkait.

Garis Sempadan Jaringan Irigasi: Terdapat batas sempadan yang wajib dipatuhi. Jaringan irigasi (saluran primer, sekunder, dan suplesi) memiliki garis sempadan untuk melindungi jaringan dari aktivitas di sekitarnya.

Larangan Mendirikan Bangunan: Setiap orang dilarang mendirikan bangunan gedung di atas saluran air, bantaran sungai/irigasi, atau bahu jalan tanpa izin. Area ini harus bebas dari bangunan yang dapat merusak atau menghambat aliran.
Aturan Jarak (Sempadan): Jarak minimal bangunan dari tepi saluran irigasi bervariasi, seringkali diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) dengan mempertimbangkan ketinggian tanggul dan kedalaman saluran. Secara umum, sempadan ini dibuat untuk mencegah risiko banjir, longsor, dan pembuangan sampah ke saluran air.

Pemanfaatan Irigasi: Penggunaan air atau lahan di sekitar irigasi untuk aktivitas lain harus mendapatkan persetujuan dari dinas terkait (perkumpulan petani pemakai air/P3A) dan mematuhi peraturan pemerintah daerah.

Sanksi: Pembangunan yang melanggar garis sempadan dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran.

Dasar Hukum Utama:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai (termasuk sempadan).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Jaringan Irigasi. Untuk kepastian jarak di lokasi spesifik, Anda disarankan mengecek RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) setempat atau menghubungi BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) setempat. 

Pembongkaran yang dilakukan satpol PP Kabupaten Simalungun sudah tidak layak karena hanya satu kios yang dibongkar bukan semua yang dekat irigasi berarti pilih kasih. 

Kita meminta Bupati Simalungun secepatnya turun ke lokasi supaya tidak ada persoalan bagi warga sekitar, ucapnya. Ketika dikonfirmasi kepada Camat Hatonduhan Saragih melalui seluler tak angkat dan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas. 

Sementara kepala bagian satpol PP Kabupaten Simalungun Edward melalui seluler tak aktif dan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas sampai berita ke meja redaksi.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar