Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Bangun Bubarkan "Mata Elang" Hadang Mobil Wartawan

Teks photo : Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H dan Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH saat bersama pelapor

KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Bangun Polres Simalungun menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110, Rabu (18/3/2026).

Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan personil berhasil membubarkan penghadangan mobil dikendarai seorang wartawan/Jurnalis bernama Juanda (38) oleh sekelompok orang diduga "Mata Elang" di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada sore harinya menjelaskan, tindakan cepat Polsek Bangun ini merupakan bukti nyata efektivitas layanan Call Center 110 dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Awalnya pelapor Juanda melalui Call Center 110 melaporkan mobilnya dihadang sekelompok orang diduga "Mata Elang" di Jalan Teratai, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Operator Call Center 110 Polres Simalungun pun langsung meneruskan laporan tersebut ke Piket Polsek Bangun. Lalu Kapolsek Bangun Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H bersama Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dan personil respon cepat mendatangi TKP.

Selanjutnya Kapolsek melakukan tindakan untuk membubarkan penghadangan yang dilakukan sekelompok orang terhadap mobil pelapor tersebut.

"Tim berhasil membubarkan kelompok yang melakukan penghadangan. Mereka diperingatkan untuk tidak melakukan tindakan serupa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya.

Kasi Humas menambahkan Kapolsek bersamas Kanit Reskrim juga mendampingi pelapor sampai keluar dari wilayah hukum Polsek Bangun untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan pelapor dalam melanjutkan perjalanan.

"Selama kegiatan tindak lanjut laporan Call Center 110 tersebut berlangsung aman dan terkendali.  Tidak ada korban jiwa atau kerugian material dalam penanganan kasus ini. Kasus ini membuktikan bahwa Call Center 110 bekerja dengan efektif. Masyarakat yang memerlukan bantuan dapat menghubungi nomor ini kapan saja dan akan mendapat respons cepat dari petugas," pungkas AKP Verry Purba.

Sementara Pelapor Juanda menyampaikan terimakasih kepada pelayanan Call Center 110 Polres Simalungun khususnya Kapolsek Bangun dan Kanit Rekrim yang sudah sigap menangani laporannya perihal penghadangan kendaraanya oleh "Mata Elang" yang sudah sangat meresahkan.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar