Update

8/recent/ticker-posts

Polsek Siantar Marihat Cepat Amankan MWH Tertangkap Tangan Curi Kabel Tower Mitratel Telkomsel

Teks photo : Pelaku MWH d

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Kanit Reskrim IPDA  Ganda Rezeki Sinaga SH dan personil piket respon cepat melakukan pengamanan satu pelaku percobaan pencurian kabel Tower Mitratel jaringan Telkomsel di areal Tower PT. Telkomsel Medan Simpang Dua Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, pada Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 22.50 Wib.

Dalam laporannya, Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bahwa pelaku itu inisial MWH (19) warga Perumahan Tojai Baru Blok BB Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada hari Jumat (27/3/2026) malam sekira pukul 22 50 Wib Pelapor SP (33) warga Kota Sibolga bersama saksi MH dan ACM menerima laporan via Handphone (HP) dari Kantor Telkomsel Medan bahwa alarm berbunyi di areal Tower PT. Telkomsel Medan yang terletak di Simpang dua Jalan Saribudolok Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya pelapor bersama kedua saksi langsung berangkat ke Tower tersebut dan menemukan pelaku MWH sedang berada diatas Tower hendak melakukan pencurian kabel Tower. Lalu pelapor menghubungi ke piket Polsek Siantar Marihat.

Tak berapa lama Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH bersama Kanit Reskrim IPDA Ganda Rezeki Sinaga SH serta personil piket tiba di lokasi Tower dan mengamankan pelaku MHW. Kemudian Kanit Reskrim IPDA Ganda Sinaga SH melakukan pemeriksaan di dalam area Tower tersebut lalu ditemukan pagar kawat duri terpotong, kabel bagian bawah terkelupas sebagai akibat perbuatan pelaku yang tertangkap tangan melakukan percobaan pencurian.

Dari tangan pelaku MWH ditemukan barang bukti beberapa alat yang digunakan untuk melakukan percobaan pencurian berupa pisau carter, tang pemotong kawat bergagang warna orange, kunci pas pembuka baut ukuran 12 dan 13.

Diinterogasi Pelaku MWH mengakui perbuatannya hendak mencuri kabel Tower Telkomsel tersebut bersama dua temannya inisial PL dan MOR yang awalnya direncanakan dari Jalan TVRI Kota Pematangsiantar dan bonceng tiga mengendarai sepedamotor Yamaha NMax warna hitam ke TKP. Namun kedua temannya itu berhasil melarikan diri/kabur.

Adanya pengakuan tersebut pelaku MWH beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar.

Tidak terima kejadian tersebut pelapor SP mewakili pihak PT Telkomsel Medan langsung membuat laporan pengaduan di Mako Polsek Siantar Marihat dengan Laporan Polisi (LP) No. LP / B / 16 / III / 2026 / SPKT / Polsek Siantar Marihat / Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Maret 2026.

"Tersangka MWH sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana Percobaan Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (2) yo pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) subsider pasal 476 yo pasal 17 ayat (1)dan ayat (2) dari KUHPidana. Untuk 2 pelaku lagi masih dalam pencarian," Pungkas AKP Doni.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar