Update

8/recent/ticker-posts

Sat Narkoba Polres Siantar Ungkap Pemilik Sabu 2.18 Gram di Jalan Adam Malik

.  Teks photo ; tersangka MACL 

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 2,18 gram dipinggir Jalan Adam Malik Kelurahan Timbang galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Satu orang ditangkap inisial MACL (48) warga Jalan Maluku Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Mengatakan bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika dipinggir Jalan Adam Malik.

Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat (27/2/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB Personil Sat Narkoba berhasil menangkap tersangka MACL sedang duduk diatas sepedamotor Suzuki Shogun warna hitam BK 6675 TAS dipinggir Jalan Adam Malik sesuai informasi masyarakat tersebut.

.     Teks photo ;  barang bukti 

ditemukan barang bukti berupa 1 buah tissu didalamnya berisi 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,18 gram dari atas aspal yang sebelumnya di jatuhkan dari tangan sebelah kanannya dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna hitam dari kantong sebelah kirinya.

Diinterogasi, tersangka MACL mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial A yang beralamatkan di jalan Purba Ujung Kota Pematangsiantar. Lalu tersangka MACL beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. 

"Tersangka MACL sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.||01-str



Posting Komentar

0 Komentar