Update

8/recent/ticker-posts

Tipu dan Gelapkan Uang Gadaian Mobil, "Arman" Ditahan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,

Teks photo : Tersangka AS alias Arman yang sudah diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Sudah jatuh ketimpa tangga pula. Peribahasa ini lah dialami VSS (33) warga Bagan Sinembah Kecamatan Rokan Hilir Provinsi Riau. 

Dimana sudah baik hati membantu dengan menggadaikan mobilnya jenis Honda CR-V tahun 2017 warna hitam mutiara nopol BM 1521 PI, namun uang hasil gadaian mobilnya diduga ditipu dan atau digelapkan.

Pelaku itu diketahui AS alias Arman (28) diketahui anak pengusaha pabrik mie di Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Informasi dihimpun, dugaan penipuan dan atau penggelapan tersebut terjadi di Jalan Villa Viyata Yudha Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada Rabu (20/8/2025).

Awalnya pada hari Minggu (18/5/2025) sore sekira pukul 18.00 Wib tepatnya di Kafe Soeka Lantai 2 Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pelapor/korban (VSS-red) bersama Arman menggadaikan mobilnya jenis Honda CR-V tahun 2017 warna hitam mutiara nopol BM 1521 PI kepada seorang laki-laki bernama Ripai Muslim Tampubolon sebesar Rp80 juta.

Kemudian korban menyuruh Ripai Muslim Tampubolon mentransfer uang gadaian mobilnya sebanyak Rp 48 juta kepada Arman diketahui warga Jalan Bola Kaki Gang Rukun Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Tidak itu saja korban juga menyerahkan uang sisa gadai mobil tersebut sebesar Rp 32 juta secara cash atau tunai kepada Arman. Uang gadaian mobil milik korban total Rp80 juta tersebut untuk membantu top up pinjaman Arman ke bank dan untuk modal bisnis Arman. Kemudian tersangka Arman berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 11 Juni tahun 2025 sesuai surat pernyataan tertanggal 3 Juni 2025 . 

Namun sampai bulan Agustus tahun 2025 tersangka Arman tidak juga mengembalikan uang gadaian mobil tersebut kepada pelapor sehingga pelapor terpaksa menebus mobil milik pelapor sebesar Rp 90 juta. 

Merasa uang gadaian mobilnya sebesar Rp80 juta diduga ditipu dan digelapkan maka korban polisikan tersangka Arman ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/514/XI/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

Korban turut juga menyerahkan barang bukti berupa 1 lembar Rekening koran bank BCA bukti transfer atas nama Ripai Muslim Tampubolon serta Surat pernyataan dan atau perjanjian. 

Selanjutnya pada hari Kamis (12/3/2026) sore sekira pukul 17.00 Wib penyidik Unit 2 Ekonomi Sat Reskrim memanggil tersangka Arman ke ruangan Unit 2 Ekonomi. Setelah dilakukan pemeriksaan, Penyidik menetapkan Arman sebagai tersangka dan ditahan. 

Sementara itu Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H membenarkan tersangka AS alias Arman sudah ditahan guna diproses mempersangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana Pasal 378 atau 372 KUHPidana yang telah disesuaikan dalam KUHP baru Pasal 492 atau 486 UU No. 1 Tahun 2023.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar