KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Kegigihan Polsek Bangun Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH dalam memberantas kejahatan pencurian kembali membuahkan hasil gemilang.
Pada Senin (6/4/2026) sore sekira pukul 15.10 WIB Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir berhasil meringkus tersangka pencurian inisial AZT (25), warga Kota Pematangsiantar saat mencoba kabur lewat atap seng sebuah rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Penangkapan ini dilakukan secara sinergis bersama Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Timur Polres Pematangsiantar.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada malam harinya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Bangun. Laporan pertama masuk pada 5 Maret 2026 dari korban RMP. Dimana, saat itu korban berada di Kota Medan, tersangka bersama sama para tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap Polsek Bangun mencongkel jendela bagian belakang rumah korban di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun.
Kemudian tersangka berhasil masuk dan membawa kabur tujuh barang berharga meliputi televisi, kulkas, springbed, kipas angin AC, rice cooker, parabola, dan speaker aktif. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000.
Teks photo :Tersangka AZT diapit Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH bersama tim saat di Polsek Siantar Timur
Laporan kedua pada 28 Maret 2026 dari korban WAS yang berprofesi sebagai Polwan di Polres Pematangsiantar. Dimana, pada Sabtu 28 Maret 2026 sekira pukul 11.30 WIB, korban WAS bersama suaminya mendapati rumah mereka di Jalan Asahan KM 4 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun telah dibobol.
Jendela bagian belakang rusak akibat dicongkel, dan sejumlah barang raib termasuk keyboard Yamaha PSR E473, sepasang sepatu merek On Cloud, dua raket badminton, serta dua tabung gas 3 kg. Kerugian korban dalam kasus ini mencapai Rp 10.550.000,-.
"Tersangka ini bukan pelaku tunggal. Sebelum penangkapan tersangka AZT, Unit Reskrim Polsek Bangun sudah telah lebih dulu menangkap tujuh tersangka lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian ini, yakni HS, EPS, RAK, ARS, RBAP, RNS, dan KKNS," jelasnya.
Kasi Humas menambahkan menjelaskan kronologis penangkapan yanag berawal Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH menerima informasi intelijen bahwa tersangka AZT sedang berada di rumah kosong di Jalan Ksatria Lor 26, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian Kanit Resrim IPDA B. Situngkir berkoodinasi dengan pihak Unit Reskrim Polres Pematangsiantar dan diketahui tersangka AZT tercatat melakukan pencurian di empat TKP lain dalam wilayah hukum Polsek Siantar Timur, Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, pada Senin (6/4/2026) sore sekira pukul 15.10 WIB Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bangun dan Unit Reskrim Polsek Siantar Timur mengepung rumah kosong tersebut. Saat itu tersangka AZT mengetahui kedatangan Tim gabungan sehingga mencoba kabur dengan memanjat atap seng rumah warga.
Tim gabungan berkali-kali meminta tersangka AZT turun dan menyerahkan diri, tersangka tetap bergerak melintasi atap seng dari satu rumah ke rumah lain. Namun Tim gabungan respon cepat berhasil menangkap tersangka AZT dan dibawa ke Polsek Bangun.
"Tersangka AZT kini telah diserahkan kepada penyidik Polsek Bangun untuk menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana," Pungkas AKP Verry.||01-Sml
0 Komentar