KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Polsek Gunung Malela Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu (18/4/2026) pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Satu orang ditangkap didepan Rumah Makan (RM) Rido inisial IKS (34) warga Jalan Kemiri III, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H. M.H dikonfirmasi pada Minggu (19/4/2026) siang menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H pada pagi harinya sekira pukul 09.00 Wib bahwa adanya dugaan transaksi jual beli narkoba di depan RM Rido yang terletak di Jalan Akasia Raya, Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada siang harinya sekira pukul 12.00 Wib Kanit Rekrim bersama Tim Opsnal menangkap pelaku IKS sesuai informasi tersebut sedang yang berdiri di depan RM Rido. Dari IKS ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak permen berwarna pink di dalamnya 6 plastik klip kecil berisi sabu.
Kemudian dari kantung celana kiri IKS ditemukan 1 lembar tisu putih yang membungkus 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu. Total berat seluruhan sabu tersebut bruto 2,25 gram. Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti 1 unit tas sandang merek Pushop warna abu-abu berisi uang tunai sebesar Rp522.000, 1 dompet hitam merek Menbense Classic berisi kartu ATM BCA, ATM Mandiri, dan kartu e-Tol e-Money by Mandiri, 2 unit HP merek Samsung Galaxy, 2 buah charger, 3 plastik klip kecil kosong, serta 2 alat skop terbuat dari potongan pipet.
Diinterogasi tersebut IKS mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan sabu diperolehnya dari Kota Medan. Adanya pengakuan tersebut IKS beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Gunung Malela.
"Sampai saat inin tersangka IKS beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk proses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara yang berat.," Jelasnya.
Kapolsek menegaskan keberhasilan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika.
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras memberantas peredaran narkoba demi melindungi masyarakat Simalungun, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika," Pungkas AKP Hengky. ||01-Sml
0 Komentar