Teks photo : Korban bersama pelapor dan mantan mertuanya saat berikan keterangan kepada wartawan di Kantin Polres Siantar
KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Sudah menggugat cerai, An (37) warga Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar nekat melakukan penganiayaan secara sadis dengan cara sayat wajah isterinya inisial Ya (27) warga Kecamatan Siantar Martoba hingga 127 jaitan diduga menggunakan pisau alat membuat Mebel.
Kejadian tersebut di rumah orangnya korban di Asrama Martoba, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada tanggal (26/3/2026) siang sekira pukul 14.00 WIB dan kejadian itu sudah dilaporkan secara resmi adek kandung korban Ade Lidya selaku pelapor pada malam harinya.
Kepada sejumlah wartawan di Kantin Polres Pematangsiantar pada Selasa (31/3/2026) siang, Ade Lidya mengatakan saat berada di kamarnya mendengar keributan dari ruang tamu sehingga Ade keluar dari kamarnya dan melihat wajah kakak kandungnya, YA (Korban-red) sudah berdarah-darah dibagian wajah diduga menggunakan pisau.
Tidak itu saja di tangan korban juga terkena sayatan pisau "Akibat sayatan itu, ada 127 jahitan di wajah kakakku dan tangan juga disayat," ucap Ade.
Ade menambahkan, keributan antara korban dengan suaminya diduga berhubungan dengan keberadaan dua anak kandung dari terduga pelaku dan korban.
Hubungan bahtera rumah tangga An dan Ya sedang tidak baik karena. An sudah menggugat cerai Ya dan sedang dalam proses sidang di Pengadilan Agama (PA) Kota Pematangsiantar.
Sebelum peristiwa penyayatan terjadi, Ade menerima informasi, kalau An melarang kedua anak kandung mereka ikut (memeluk) ibunya (korban).
Sedangkan kedatangan korban ke rumah orang tuanya, karena diminta kakak kandung korban untuk membawa anak-anaknya. Korban selama ini tinggal di tempatnya bekerja pada salah satu rumah makan yang ada di Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
"Hari ini kami datang ke Polres Pematangsiantar ini atas undangan penyidik karena guna pemeriksaan lanjutan terhadap korban. Hanya saja pemeriksaan tidak jadi dilakukan," Pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Darwin Siregar ditemui wartawan membenarkan pihaknya sudah menerima Laporan Polisi (LP) tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban.
Sebut IPDA Darwin, dari penyelidikan yang dilakukan, setelah ada hasil visum, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan saksi, penyayatan diduga dilakukan oleh suami korban.
"Jadi perkara ini akan segera naik sidik (penyidikan)," ujarnya.||01-Str
0 Komentar