KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Sianțar berhasil gerak cepat berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu berat bruto 1,1 Kilogram (Kg), pada Senin (1/6/2026) siang sekitar pukul 13.45 WIB.
Tersangka inisial A (49) warga Martubung Kota Medan diringkus baru turun di Loket Bus Eldivo, Jalan Pattimura Samping Ramayana Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Keberhasilan pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH.
Dalam keterangannya disela sela konferensi pers hasil Operasi Antik Toba 2026, pada Rabu (3/6/2026) pagi, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan awalnya pada Senin (1/6/2026) siang sekitar pukul 13.45 WIB diperoleh informasi bahwa tersangka membawa sabu dari Kota Medan ke Kota Pematangsiantar dengan menumpangi bus Eldivo. Selanjutnya Kasat Resnarkoba pimpin langsung pengintaian mulai dari Gerbang Tol.
Selanjutnya saat di Loket Bus Eldivo tersebut tersangka turun dan langsung diamankan kemudian ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 1,14 Kg atau 1.114 gram.
Diinterogasi Tersangka A mengaku sabu tersebut akan disuruh diantarkannya oleh seorang laki laki kemudian diberikan upah uang Rp1,5 juta yang dikirimkan atau transfer melalui Gopay dan ongkos Jalan Rp500 ribu. Setelah berhasil mengantarkan sabu laki laki tersebut iming imingkan akan berikan upah tambahan kepada tersangka tanpa diberitahukan jumlah uang tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan tersangka mengaku baru 1 kali membawa sabu ke Kota Pematangsiantar tapi tersangka sudah 4 kali pernah dihukum atau residivis yakni 1 kali perkara narkotika, 1 kali perkara penganiayaan, 1 kali pencurian dan 1 kali pembakaran rumah aparat.
“Tersangka A sudah ditahan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Irwanta.||01-Str
0 Komentar