Update

8/recent/ticker-posts

Ungkap Kepemilikan Narkotika, Polres Siantar Amankan AM Didepan Rumah Gang Sumber Sari

         Teks Photo : Tersangka AM 

KORANKITA.ID [SIANTAR-SUMUT] - Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar pada Minggu (7/6/2026) malam sekira pukul 22.10 WIB.

Seorang residivis narkotika diamankan inisial AM (63) warga Jalan Singosari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Kapolres Siantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (7/6/2026) malam sekira pukul 22.10 Wib Personil Sat Narkoba Polres siantar berhasil mengungkapnya dengan mengamankan Terduga AM didepan rumah di Jalan Singosari Gang Sumber Sari Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar tersebut.

.     barang bukti

Kemudian ditemukan barang bukti dari tangan AM sebelah kiri 1 lembar tisu warna putih berisi 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,77 gram, 1 bungkus plastik klip kosong dan 2 paket narkotika diduga jenis ganja berat bruto 1,49 gram serta uang tunai sebesar Rp. 290.000,00 dan dari kantong belakang sebelah kanan AM

Kemudian Personil polres Siantar yang didampingi RT setempat Muhammad Pramono melakukan penggeledahan dirumah Terduga tapi tidak ditemukan barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi AM mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki dipanggil G daL
"Saat ini AM sudah ditahan dan diproses sebagaimana Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009," Pungkas AKP Irwanta.||01-Str

Posting Komentar

0 Komentar