KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Anggota kelompok tani di Desa Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun gandakan anggota kelompok tani dalam satu keluarga dengan tujuan agar mendapatkan pupuk urea dan ponska sebanyak 2400 kg. dimana pupuk sebanyak 2400 Kg dimaksud sudah mereka sudah mereka dapatkan
Tersebut Kepala Desa Mekar Mulia Sudar Luberki yang pengusaha kios pupuk sekaligus terdaftar sebagai anggota di dua Kelompok Tani yakni Kelompok Tani Swmpati 01 dan 12, sementara Istrinya Dewi Setia Wati juga terdaftar sebagai Anggota di dua kelompok Tani juga yakni Kelompok Tani Sempati 05 dan 12.
Pengamat Pertanian Bosar Doni Sinaga mengatakan, " secara peraturan dalam Kelompok Tani dalam satu keluarga, hanya boleh menjadi anggota satu kelompok tani" yang tujuannya agar agar bisa tercapai pemerataan bantuan untuk Kelompok kelompok tani yang ada di desa (seperti pupuk bersubsidi atau program pemerintah lainnya) hal itu juga dimaksudkan agar Pupuk tidak menumpuk di satu Kepala Keluarga (KK).
karena pupuk yang masuk kedesa bukan kebutuhan satu keluarga tetapi itu Kebutuhan masyarakat petani dengan masing masing Kelompok Taninya.
Apa yang dilakukan anggota Kelompok Tani terebut yakni Sudar Luberki dan Istrinya Dewi Setia Wati adalah tindakan yang tidak memiliki etika mereka secara tidak langsung sudah melakukan monopoli Pupuk tanpa memikirkan kebutuhan anggota kelompok tani yang lain.
Berikut adalah ketentuan dan cara penanganan pelanggaran aturan tersebut: Dasar dan Konsep Aturan, Menurut Pedoman Pembentukan Kelompok Tani, keanggotaan kelompok tani didasarkan pada kesamaan kepentingan dengan syarat utama berdomisili dalam satu lingkungan dan mengelola usaha tani. Syarat keanggotaan umumnya dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga yang berbeda agar penerima manfaat dalam satu wilayah lebih merata..
Sanksi Pelanggaran, jika ada anggota yang melanggar aturan keanggotaan (misalnya mendaftarkan anggota keluarga lain yang serumah padahal menggarap lahan yang sama hanya untuk mendapat jatah ganda), sanksi yang berlaku disesuaikan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kelompok.
Sanksi yang umum dijatuhkan meliputi: Peringatan lisan atau tertulis dari pengurus kelompok tani atau Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Pencabutan hak atau penangguhan bantuan sarana produksi pertanian (seperti pupuk bersubsidi) untuk periode tertentu.
Pemberhentian atau pencoretan dari buku daftar anggota kelompok tani melalui rapat musyawarah pengurus.
Jika pelanggaran ini terjadi di kelompok tani Anda, langkah penyelesaian yang bisa dilakukan: Verifikasi Data di SIMLUHTAN: Laporkan temuan ini kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang mendampingi wilayah Anda agar data ganda dapat dibersihkan dari sistem.
Musyawarah Kelompok: dengan melakukan rapat internal pengurus kelompok tani untuk membahas sanksi sesuai kesepakatan AD/ART.
.
Ditambahkan Bosar, permainanya karena kepala desa merangkap sebagai pemilik kios pupuk dan beberapa kelompok tani tidak dapat pupuk subsidi dikarenakan kepala desa serta istrinya yang pegang tiga kelompok tani.
Kita pastikan minta Pemerintah Kabupaten Simalungun segera usut kelompok tani tersebut, katanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa Mekar Mulia Sudar Luberki melalui seluler tak aktif dan pesan singkat yang dilayangkan tidak dibalas sampai berita ke meja redaksi.
Sementara kordinator Pertanian Tanah Jawa Nainggolan di kantornya berikan respon kita akan periksa kejelasan kelompok tani mereka ya, sebutnya..
Sedangkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun Jenri Saragih terangkan kepada awak media bagian yang mengurus itu adalah PPL di Desa tersebut bukan, itu bukan rana kita dalam kelompok tani, ucapya.@Nmd
0 Komentar