KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Sudar Luberki Kepala Desa yang sekaligus Pengusaha Pupuk dan juga Anggota kelompok tani di Desa Mekar Mulia Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun bersama sama dengan Istrinya Dewi Setia Wati yang gandakan anggota kelompok tani Sempati 01-05 -12 dalam satu keluarga dengan tujuan memonopoli Pupuk terancam dipidanakan .
Menurut Direktur Executif Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor R.Tampubolon.SH yang di bincangi awak media terkait persoalan diatas " Boleh saja Kades jadi anggota Kelompok Tani kalau dia memang bertani. Tapi merangkap pemilik kios dan memanipulasi data anggota itu yang dilarang keras, (10/6)
Tindakan Kepala Desa yang merangkap pemilik kios pupuk dan memasukkan nama ganda 1 keluarga ke 3 Kelompok Tani untuk memonopoli pupuk subsidi agar mendapat pupuk melebihi kuota (ketentuan) itu jelas jelas melanggar aturan
Penyaluran pupuk subsidi jelas punya aturan . Dasar aturan Pupuk Bersubsidi sudah sangat jelas .Acuan utamanya adalah Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Ungkapnya
Tampubolon juga menambahkan " Poin kuncinya adalah Penerima pupuk subsidi adalah Petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar di e-RDKK dan e-Alokasi. 1 NIK mendapatkan 1 jatah pupuk sesuai luas lahan di RDKK. Tidak boleh dobel nama dalam 1 desa/kelompok dan Kios Pengecer Resmi dilarang menjual melebihi alokasi dan dilarang menahan/menimbun apalagi memonopoli".
Terkait permasalahan diatas bisa kami pastikan pasti bermasalah ,mengingat
Kepala Desa punya wewenang mengesahkan RDKK dan data kelompok tani.
Nah Kalau merangkap pemilik kios, berarti Kepala desa tersebut memainkan data demi keuntungan pribadi. Ini jelas melanggar UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29: Kades dilarang merangkap jabatan yang menimbulkan konflik kepentingan.
Kalau ditelisik dari persoalan diatas Menggandakan Anggota Kelompok Tani itu dipastikan ada Pemalsuan Data, dengan
memasukkan 1 KK ke 3 Kelompok Tani ini kan berarti data Ganda data dan itu melanggar prinsip "by name by address". Tujuannya jelas: memperbesar jatah kuota desa, lalu ditampung di kios miliknya. Jelas Masuk dalam kategori Penyalahgunaan wewenang ,dan itu ranahnya masuk kedalam Tidak Pidana Korupsi.
Kalau didesa itu kios milik Kepala desa jadi satu-satunya tempat tebus dan dia yang atur kuota, itu bisa masuk dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli.
Sanksi nya jelas yang bisa dikenakan
- Administratif ,Kios bisa dicabut izinnya oleh Dinas Pertanian. Kepala Desa bisa di Pidana Kalau ada unsur pemalsuan dokumen RDKK/e-Alokasi bisa kena Pasal 263 KUHP Kalau ada penimbunan bisa kena UU Perdagangan.Jelasnya.
Apa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sudar Luberki dan Istrinya Dewi Setia Wati yang merangkap sebagai Anggota Petani dan pemilik Kios Pupuk adalah satu perbuatan yang jelas jelas melanggar Hukum ,dan ini tidak boleh dibiarkan, harus diproses secara Hukum agar tidak semakin banyak timbul kerugian pada Anggota anggota kelompok tani yang lain.Pungkasnya.@Nmd
(Bersambung)
0 Komentar