KORANKITA.ID [SIMALUNGUN-SUMUT] - Masyarakat kembali memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Pada Jumat, (11 September 2026), sekitar pukul 11.00 Wib, Bapak Dermawan Silalahi menghubungi Layanan Call Center 110 Polres Simalungun melaporkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Tanah Jawa Kompol Banuara Manurung, SH. segera memerintahkan personil untuk menindaklanjuti. Tim yang dipimpin oleh Iptu.Wagihardi, SH. (Panit Intel) bersama Aiptu.HW Sitorus, Aipda. J. Simanjuntak, dan Briptu San Sinaga segera bergerak menuju lokasi.
Sesampainya di tempat Selasa, (15/9/2026) tim berkoordinasi dengan perangkat desa dan warga setempat. Meskipun pelapor tidak dapat dihubungi langsung, personil bertemu dengan Gamot Huta Korem, Bapak Agus Tono. Dari keterangan yang diperoleh, di lokasi tersebut memang pernah terjadi penangkapan terkait perkara narkoba sekitar empat bulan lalu.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan informasi serta memantau situasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum dan pengawasan agar wilayah tersebut tetap bersih dari peredaran barang haram.
Kapolsek Tanah Jawa menegaskan, pihaknya tetap siaga dan akan terus melakukan pemantauan serta patroli secara berkala. "Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan. Kerja sama seperti inilah yang menjadi kekuatan kita bersama dalam membasmi narkoba," ujar Kompol Banuara Manurung.||Ns
0 Komentar