Update

8/recent/ticker-posts

Pencuri dan Penadah TBS di PTPN 4 ,Diringkus Jatantras Polres Simalungun

Teks photo : Kedua pelaku, Anggie Ridho Pratama dan Hardiansyah alias Pitek

KORANKITA.ID [SIMALJNGUN-SUMUT] - Kanit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun IPTU Ivan Purba, SH bersama Tim berhasil mengungkap sindikat pencurian dan penadahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan menangkap basah dua pelaku beserta barang bukti di UD Adil, Nagori Moho, Minggu (2/11/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH menjelaskan kedua pelaku itu satu orang pelaku pencurian Anggie Ridho Pratama (27) warga Dusun II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun dan satu lagi penadah Hardiansyah alias Pitek (40) warga  Huta Moho II Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. 

Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Minggu (2/11/2025,) sekira pukul 17.00 WIB di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, khususnya di area perkebunan PTPN-4 Bah Jambi.

Awalnya pada siang harinya sekira pukul 12.00 WIB, personil Unit I Opsnal Jatanras mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa di Blok 010 "J" Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi sering terjadi pencurian TBS.

Sore harinya pukul 16.30 WIB, personil Unit Opsnal Jatanras bergerak menuju lokasi Blok 010 "J" Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi untuk melakukan pengintaian. Setelah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim melihat mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi BK 8962 TQ sedang menjemput TBS di seberang kebun PTPN-4.

Setelah buah hasil curian dimasukkan ke dalam mobil pick up, pelaku langsung membawa TBS menuju UD Adil yang berada di Nagori Moho, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Lalu Tim Opsnal Jatanras langsung melakukan operasi tangkap tangan di dalam UD Adil saat transaksi penadahan sedang berlangsung antara pencuri dan penadah.

Tim berhasil menangkap dua pelaku beserta seluruh barang bukti tanpa ada perlawanan  berupa mobil grandmax warna hitam BK 8962 TQ, 27 TBS dan Timbangan pikul 100 kg kemudian mengamankan ke Mako Polres Simalungun.

"Hingga saat ini kedua pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses melakukan tindak pidana memanen dan atau memungut hasil perkebunan serta menadah hasil perkebunan sebagaimana dimaksud Pasal 107 Jo Pasal 111 UU No.39 Tahun 2014 tentang perkebunan,” Kata Kasat Reskrim AKP Herison Manullang SH.||01-Sml

Posting Komentar

0 Komentar