KORANKITA.ID (SIMALUNGUN-SUMUT] - Lembaga Advocasi Hukum Komite Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komid Tipikor-red) memastikan akan membawa ke Proses Hukum persoalan pungli Dana PIP yang diterima siswa/i SMA Gotong Royong yang berada di Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun.
Hal itu diungkapkan M.Purba Wakil Ketua LAH Komid Tipikor di kantor nya saat dibintangi awak media (5/1) "Tak bisa itu didiamkan kita akan proses secara hukum Pungli yang dilakukan Pihak SMA Gotong Royong Kec. Gunung Malela yang dipimpin Sri Mulyani Saragih"
Diketahui yang melakukan pemotongan Dana PIP adalah Kiki Anggraini Lubis selalu Bendahara SMA Goyong Royong dengan meminta Dana PIP dimaksud dari Siswa/i yang mendapatkan Bantuan Dana PIP, dan membagikannya kepada siswa/i penerima Dana PIP di rumah Bendahara dimaksud, dana PIP tersebut diberikan kepada siswa/ hanya sebesar Rp.780.000,- dari Rp. 1.800.000,- yang diterima siswa/i dari salah satu Bank yang mencairkan/memberikan dana PIP tersebut kepada Siswa/i SMA Gotong Royong dimaksud" Ungkap M.Purba
Lanjutnya "pemotongan dana PIP yang dilakukan oleh Bendahara Sekolah masuk dalam kategori sebagai Tindak Pidana. Dana PIP adalah hak siswa yang harus disalurkan langsung ke rekening siswa, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain".
Pemotongan dana PIP oleh Bendahara Sekolah adalah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana PIP. Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku".
Dalam berita terdahulu disebutkan, Program Indonesia Pintar (PIP-red) adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan anak bangsa, dengan tujuan meningkatkan akses Pendidikan, memastikan anak usia 6-21 tahun dapat bersekolah hingga jenjang menengah.
Mencegah Putus Sekolah ,mengatasi kendala ekonomi yang menyebabkan siswa berhenti sekolah serta membantu Biaya Pendidikan dan mengurangi beban orang tua untuk kebutuhan sekolah, manfaat bagi Siswa bantuan dana melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang berupa Bantuan uang tunai langsung ke rekening siswa.
Beberapa Siswa/i SMA Gotong Royong dan wali siswa yang berhasil di bincangi awak media (4/1) mengatakan pemotongan dana PIP itu dari dahulu sudah dilakukan pihak sekolah,.
" Ya pak udah dari dulu itu kalau siswa/i dapat bantuan PIP terus dipotong uangnya sama sekolah, ucap salah seorang wali siswa
Hingga berita ini diterbitkan Redaksi
Kepala Sekolah SMA Gotong Royong Sri Mulyani Saragih da Bendahara Kiki Anggraini Lubis belum bisa dikonfirmasi kembali, namun pada saat konfirmasi pertama (03/1) Kepala Sekolah Sri Mulyani Lubis menyatakan belum mengetahui kalau Bendahara Sekolah SMA Gotong Royong Kiki Anggraeni Lubis telah melakukan pemotongan dana PIP dari 44 siswa yang mendapatkan bantuan PIP pada tanggal tersebut 29/12/2025 ,
Semantara itu Bendahara Sekolah SMA Gotong Royong Kiki Anggraeni seperti nya enggan membalas konfirmasi dari awak media (03/1) hingga berita ini ditayangkan.(Bersambung) - 01-Sml
0 Komentar