KORANKITA.ID (SIMALUNGUN-SUMUT] - Persoalan Sri Muliani Saragih dan Kiki Anggraeni Lubis (Kepala SMA dan Bendahara) TP Gotong Royong Kec. Gunung Malela, yang memotong dana bantuan PIP tahun 2025 tampaknya tak bisa dibendung dari Proses Hukum.
Pasalnya pelapor, yakni Lembaga Advocasi Hukum - Komitte Independen Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Komid Tipikor-red) yang menyikapi persoalan pemotongan dana bantuan PIP tersebut telah dengan resmi membuat laporan pengaduan Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor laporan 017/LP/K-Tpk/SMA GR)/I-2026 - Sml tertanggal 21 Januari 2026. (23/1)
Sebenarnya kita sudah memberikan jalan keluarnya agar Proses Hukum terhadap Sri Muliani Saragih dan Kiki Anggraini Lubis dapat di bendung (tidak diteruskan) asal kepala sekolah dan Bendahara sekolah YP Gotong Royong mau mengembalikan dana bantuan PIP yang mereka potong (pungli) dikembalikan kepada Siswa/i yang berhak" Ucap M. Purba Wakil Ketua LAH Komisi Tipikor.
M Purba juga menjelaskan , Bendahara dan kepala Sekolah SMA YP Goyong Royong (GR-red) dengan sengaja melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang diterima Siswa/i SMA Gotong Royong dengan besaran potongan Rp.1.020.000 untuk kelas 12 dan Rp. 900.000,- untuk kelas 11.
Saat dibincangi awak media ini M.Purba dengan gamblang menjelaskan " Bukan hanya Bendahara dan kepala sekolah yang bakal diperiksa tetapi orang tua siswa juga akan banyak yang diperiksa, karena banyak Orang tua siswa banyak yang menyetujui dan bersepakat dengan kepala sekolah baik lisan maupun teetulis dalam kaitannya dengan pemotongan dana bantuan PIP yang dilakukan Bendahara Sekolah dan disetujui kepala sekolah SMA Gotong Royong"
" Nah kami berpendapat bahwa Kepala SMA YP Gotong Royong dan Bendahara dalam melakukan pemotongan dana bantuan PIP di maksud dengan melibatkan orang tua siswa dengan bersepakat" .
Dalam aturannya kan sangat jelas bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan membuat kesepakatan dengan orang tua siswa untuk pemotongan dana bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) untuk biaya administrasi atau pembayaran SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) 4 bulan ke depan dan atau lebih
Dana PIP adalah hak siswa yang harus disalurkan langsung ke rekening siswa, dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain. Pemotongan dana PIP untuk biaya administrasi atau SPP adalah tidak sah dan dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.
Pihak sekolah yang melakukan pemotongan dana PIP dapat dikenakan sanksi Administratif hingga sanksi Pidana begitu juga dengan orang tua siswa/i yang telah dengan sengajaembuat kesepakatan dengan pihak sekolah,baik tertulis maupun tidak tertulis" Terang M. Purba mengakhiri (Bersambung) 01-Sml.
0 Komentar