Update

8/recent/ticker-posts

Ditangkap Polisi, MF Akui 25 Kali Curi Sepeda Motor


KORANKITA.ID, [Sergai-Sumut] - Petualangan Pria pengangguran berinisial MF (23) als G akhirnya berujung berurusan dengan Personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). 

Warga Desa Sei Bamban, Sergai, ini akhirnya ditangkap atas aksinya mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 4017 XBC dari benteng Sawah di Dusun VII Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Sumatera Utara, pada Sabtu (31/1/26) sekitar Pukul.10.00 Wib.

Saat itu korban Firman (40) warga Desa Pon, bersama istrinya sedang bekerja di sawah, namun sesaat melihat ke arah lokasi parkir sepeda motornya sudah tidak ada, Sebut Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Sabtu (7/3/26).

Merasa keberatan, korban melaporkannya, dan personil menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap MF als G dari rumahnya di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, Rabu (4/3/26) Pukul.16.00 Wib.

Dari hasil interogasi, MF als G mengaku benar telah mencuri sepeda motor tersebut, dan telah menjualnya melalui rekannya berinisial A di Kota Medan. Tidak hanya itu, MF als G, bahkanengaku telah melakukan aksi pemburuan sepeda motor berbagai merek sebanyak 25 (Dua puluh lima) kali di di wilayah hukum Polres Sergai, Ungkap Binrod Situngkir.

"Kini MF alias G telah diakan akan di Mapolres Serdang Bedagai, dan terhada A telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk kerugian korban ditaksir mencapai Rp. 12 Juta", Pungkasnya. (W7).

Posting Komentar

0 Komentar