KORANKITA.ID, [Sergai-Sumut] - Tak main-main dalam memberantas peredaran barang terlarang narkotika, kali ini Personil Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil tangkap 2 (Dua) pria diduga penyalahguna narkotika jenis sabu, dari Dusun II Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (3/3/26) sekitar Pukul.17.00 Wib.
Penangkapan penyalahgunaan barang terlarang (Pemain) ini ditangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
RH ALS R (26), dan RD (36) yang keduanya warga Desa Pantai Cermin, Sergai, tak berdaya saat dilakukan penangkapan dengan cara undercover buy, Sebut Kasat Narkoba AKP Arif Suhadi, S.H, M.H, di Mapolres Sergai, Rabu (4/3/26).
Dari penangkapan ini lanjutnya, ada 3 (Tiga) terduga pelaku namun satu diantaranya berhasil melarikan diri, dan saat itu ditemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) 3 (Tiga) plastik klip transparan diduga sabu seberat 0,21 Gram yang diakui benar milik mereka.
"Kini RH alias R, dan RD alias D, beserta barang bukti telah diamankan guna proses lebih lanjut, dan terhadap terduga yang berhasil melarikan diri masih dalam penyelidikan", Pungkasnya. (W7).
0 Komentar