KORAN KITA.ID ( SIMALUNGUN-SUMUT] - Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag-red) Cisema (Citra Serapuh Maju-red) adalah salah satu program Pemerintah secara Nasional sebagai peningkatan kesejahteraan /ekonomi masyarakat nagori (Desa-red).
Namun Miris yang terjadi di BUMNag Cisema Nagori serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, 10 Ekor Sapi (Lembu-red) yang dikelola BUMNag Cisema Nagori Serapuh, dimaksudkan sebagai implementasi Ketahanan Pangan di Nagori Silulu sekarang Raib tak bersisa.
Menurut sumber yang sangat bisa dipercaya CC (45) saat dibincangi korankita.id melalui Aplikasi Whatsapp-nya ( 22/6)
"Setahun yang lalu 2025 ada bantuan lembu pemerintah, kalau gak salah 10 ekor lembu nya itu, tapi sekarang entah dimana lembunya kamipun gak tau lagi sekarang" Ucapnya.
Senada dengan sumber ,salah satu warga nagori Silulu saat ditanya awak media mengatakan "kami gak pernah tau lembu lembu itu sekarang dimana, karena kami sebagai masyarakat tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam kegiatan tersebut" Ungkap Pria 50 tahunan itu.
Wakil Ketua Lembaga Advocaat Hukum Komid Tipikor M. Purba menjelaskan "Aset BUMNag itu adalah kekayaan Desa yang _dipisahkan_, tapi tetap milik desa dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat desa. Direktur & sekretaris BUMNag hanya “pengelola”, bukan pemilik" tegasnya.
Tambahnya lagi , aturannya sudah sangat jelas kok, Harus transparan & akuntabel Pengelolaan aset BUMDes wajib profesional dan terpisah dari kekayaan desa lainnya, tapi tetap mematuhi aturan pemerintah.
PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 15: struktur BUMDes terdiri dari _Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas_ Artinya keputusan besar wajib lewat Musyawarah Desa.
"Jual aset BUMNag misalnya ,jika tanpa musyawarah itu sudah pasti pelanggaran, Bantuan 10 ekor sapi dari pemerintah itu tercatat sebagai penyertaan modal/ aset BUMNag Cisema, Kalaupun dijual semua tanpa tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan penasihat dan pengawas terlebih dahulu berarti melanggar prinsip tata kelola BUMNag.
Pasal 62 ayat (1) PP BUMDes: penasihat, pelaksana operasional & pengawas bertanggung jawab secara pribadi., jika di audit atas perintah Musdes menemukan BUMNag mengalami kerugian dan jika ini terjadi, Inilah yang disebut dengan PIERCING THE CORPORATE VEIL artinya Badan Hukumnya ditembus, pengurus yang nanggung kerugian itu sendiri."
Secara hukum pidana, pelaksana operasional BUMNag dapat dikenai tanggung jawab pidana jika ada pelanggaran hukum yang merugikan BUMNag karena itu milik masyarakat bukan milik pengurus BUMNag.
Dalam kasus 10 Ekor Lembu BUMNag Cisema yang gak kelihatan lagi sekarang , Pengurus BUMNag Cisema harus Transparan kepada Publik (masuarakat) tentang 10 Ekor sapi sapi dimaksud. Kalau dijual tanpa prosedur, uangnya tidak jelas atau Hilang tapi tak ada laporan Polisinya, maka sudah dipastikan masuk unsur Pidana karena masuk dalam pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP Lama dan atau Pasal 488 KUHP yang Baru. dengan Ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun dan Denda Rp. 500 jt."Jelas M. Purba.
Hingga berita ini sampai dieja Redaksi Drwktur BUMNag Cisema 'Ucok' sepertinya enggan untuk di konfirmasi, beliau tidak menjawab telp dari awak media, meski terdengar nada dering pertanda HP beliau dalam kondisi Aktif.
(Bersambung) @ 01 - Sml
0 Komentar