KORANKITA.ID ( SIMALUNGUN-SUMUT] - Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag-red) adalah salah satu program Pemerintah secara Nasional sebagai peningkatan kesejahteraan /ekonomi masyarakat nagori (Desa-red).
Namun Miris yang terjadi di BUMNag Karya Abadi Sejahtera Nagori Silalu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, 10 Ekor Sapi (Lembu-red) yang dikelola BUMNag Nagori Siliulu, dimaksudkan sebagai implementasi Ketahanan Pangan di Nagori Silulu sekarang Raib tak bersisa.
Menurut Suryani selaku Sekretaris BUMNag Karya Abadi Sejahtera saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp (17/6) Suryani menjelaskan
" Memang sekarang semua lembu (10 ekor) sudah dikeluarkan dalam arti di jual, karena lembu itu kami penjual belikan, kalau sekarang karena masih mahal harga lembu, makanya belum kami isi lagi kandangnya dengan lembu baru" Ucap Suryani dengan polosnya,
Salah satu warga nagori Silulu saat ditanya awak media mengatakan "kami gak pernah tau lembu lembu itu sekarang dimana, karena kami sebagai masyarakat tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam kegiatan tersebut" Ungkap Pria 50 tahunan itu.
Wakil Ketua Lembaga Advocaat Hukum Komid Tipikor M. Purba menjelaskan "Aset BUMNag itu adalah kekayaan Desa yang _dipisahkan_, tapi tetap milik desa dan harus dikelola untuk kepentingan masyarakat desa. Direktur & sekretaris BUMNag hanya “pengelola”, bukan pemilik" tegasnya.
Tambahnya lagi , aturannya sudah sangat jelas kok,
1.Harus transparan & akuntabel Pengelolaan aset BUMDes wajib profesional dan terpisah dari kekayaan desa lainnya, tapi tetap mematuhi aturan pemerintah.
PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 15: struktur BUMDes terdiri dari _Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas_. Artinya keputusan besar wajib lewat Musyawarah Desa.
2. Jual aset tanpa musyawarah itu sudah pasti pelanggaran, Bantuan 10 ekor sapi dari pemerintah itu tercatat sebagai penyertaan modal/ aset BUMNag. Kalau dijual semua tanpa laporan, tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan penasihat dan pengawas, berarti melanggar prinsip tata kelola BUMNag.
Pasal 62 ayat (1) PP BUMDes: penasihat, pelaksana operasional & pengawas bertanggung jawab secara pribadi., jika di audit atas perintah Musdes menemukan BUMDes mengalami kerugian dan jika ini terjadi Inilah yang disebut dengan PIERCING THE CORPORATE VEIL artinya Badan Hukumnya ditembus, pengurus yang nanggung kerugian itu sendiri."
Secara hukum pidana, pelaksana operasional BUMNag dapat dikenai tanggung jawab pidana jika ada pelanggaran hukum yang merugikan BUMNag karena itu milik masyarakat bukan milik pengurus BUMNag.
Dalam kasus sapi: kalau dijual tanpa prosedur, uangnya tidak jelas peruntukannya, maka sudah dipastikan masuk unsur Pidana karena masuk dalam pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP Lama dan atau Pasal 488 KUHP yang Baru. dengan Ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun dan Denda Rp. 500 jt."Jelas M. Purba
Hingga berita ini di Tayangkan Direktur BUMNag Karya Abadi Sejahtera Ely tidak bisa dihubungi, saat dihubungi di nomor Kontaknya justru yang menjawab adalah Suami Direktur BUMNag dimana Suami Direktur BUMNag tersebut adalah seseorang yang tidak punya hubungan hukum dengan BUMNag Karya Abadi Sejahtera .
(Bersambung) @ 01 - Sml
0 Komentar