Update

8/recent/ticker-posts

Pengurus BUMNag Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu, Terancam Dipidanakan

Teks Photo : Kandang sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera.

KORANKITA.ID ( SIMALUNGUN-SUMUT] - Pengurus  Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag-red) Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu Kec. gunung Malela Kab Simalungun Terancam di Pidanakan , oleh Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor . (22/6) 

Peristiwanya bermula dari penyetaraan modal BUMNag Karya Abadi Sejahtera  yaitu 10 ekor sapi (Lembu-red)  pada tahun 2025. dalam pengelolaan Asset BUMNag  Karya Abadi Sejahteta tersebut, pengurus BUMNag  tidak pernah transparan kepada warga, 

Menurut Suriani sekretaris BUMNag  ke 10 ekor sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera  memang sudah dikeluarkan (dijual), dan uangnya hingga saat ini belum dimasukkan dalam Rekening BUMNag, masih di tangan Bendahara BUMNag Karya Abadi Sejahtera dan menurut Suriani juga "untuk menjual sapi sapi yang dimaksud tidak perlu melalui musyawarah desa, akan tetapi untuk memasukkan uang ke rek BUMNag harus melalui Musyawarah Desa, dikarenakan kami belum Musdes maka uang hasil penjualan 10 Ekor lembu itu,masih ditangan bendahara" ucapnya

Ketika ditanya berapa harga per Ekornya Sapi sapi tersebut di jual, Suriani mengatakan " kami tidak bisa memberitahukan berapa hasil penjualan sapi sapi tersebut kepada siapapun, kecuali kepada orang dalam (pengurus BUMNag)" Ungkap Suriani (22/6) 

Menanggapi hal tersebut M. Purba Wakil Ketua Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor  mengatakan, " Apa yang di katakan Sekretaris BUMNag Karya Abadi Sejahtera adalah bentuk Ketidak Transparansi an terhadap pengelolaan Anggaran BUMNag Karya Abadi Sejahtera, Karena BUMNag dimaksudkan adalah  upaya Pemerintah guna peningkatan ekonomi desa dalam artian untuk masyarakat desa masing masing yang memiliki BUMNag. 

Sementara itu Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing pada saat dikonfirmasi awak media ini  (20/6) Roganda mengatakan , "" Laporkan aja secara Resmi baik ke kami (maksudnya Inspektorat) ataupun ke APH,Kejaksaan atau Kepolisian, pasti kita tindak lanjuti" Ucapnya tegas tanpa keraguan. 

Dalam berita terdahulu  disebut kan  bahwa aturan pengelolaan BUMNag cukup jelas. 
Harus transparan & akuntabel  Pengelolaan aset BUMDes wajib profesional  dan terpisah dari kekayaan desa lainnya, tapi  tetap mematuhi aturan pemerintah.

PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 15: struktur  BUMDes terdiri dari _Musyawarah Desa,  Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas_.          Artinya keputusan besar wajib lewat Musyawarah Desa.

Jual aset tanpa musyawarah  itu sudah pasti pelanggaran, Bantuan 10 ekor sapi dari pemerintah itu tercatat sebagai penyertaan modal/ aset BUMNag. Kalau dijual semua tanpa laporan, tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan penasihat dan pengawas, berarti melanggar prinsip tata kelola BUMNag. 

Secara hukum pidana, pelaksana operasional BUMNag dapat dikenai tanggung jawab pidana jika ada pelanggaran hukum yang merugikan BUMNag karena itu milik masyarakat  bukan milik pengurus BUMNag. 

Setelah Investigasi Langsung dengan melihat kondisi Kandang sapi sapi tersebut  (22/6) M Purba mengatakan " Dipastikan Pengurus BUMNag  Karya  Abadi Sejahtera  akan dilaporkan secara resmi baik ke Inspektorat maupun Ke kejaksaan ,demi mempertanggung jawabkan persioalan 10 Ekor Sapi sapi  BUMNag secara Hukum. 

Purba juga mengatakan dan alam kasus sapi: kalau dijual tanpa prosedur, uangnya tidakaauk ke rekening BUMNag maka sudah dipastikan masuk unsur Pidana karena masuk dalam pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP Lama dan atau Pasal  488 KUHP yang Baru. dengan Ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun dan Denda Rp. 500 jt."Jelas M. Purba

Hingga berita ini di Tayangkan Direktur BUMNag Karya Abadi Sejahtera  Ely tidak bisa dihubungi,
(Bersambung) @ 01 - Sml

Posting Komentar

0 Komentar