KORANKITA.ID ( SIMALUNGUN-SUMUT] - Pengurus Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag-red) Karya Abadi Sejahtera Nagori Silulu Kec. gunung Malela Kab Simalungun Terancam di Pidanakan , oleh Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor . (22/6)
Peristiwanya bermula dari penyetaraan modal BUMNag Karya Abadi Sejahtera yaitu 10 ekor sapi (Lembu-red) pada tahun 2025. dalam pengelolaan Asset BUMNag Karya Abadi Sejahteta tersebut, pengurus BUMNag tidak pernah transparan kepada warga,
Menurut Suriani sekretaris BUMNag ke 10 ekor sapi BUMNag Karya Abadi Sejahtera memang sudah dikeluarkan (dijual), dan uangnya hingga saat ini belum dimasukkan dalam Rekening BUMNag, masih di tangan Bendahara BUMNag Karya Abadi Sejahtera dan menurut Suriani juga "untuk menjual sapi sapi yang dimaksud tidak perlu melalui musyawarah desa, akan tetapi untuk memasukkan uang ke rek BUMNag harus melalui Musyawarah Desa, dikarenakan kami belum Musdes maka uang hasil penjualan 10 Ekor lembu itu,masih ditangan bendahara" ucapnya
Ketika ditanya berapa harga per Ekornya Sapi sapi tersebut di jual, Suriani mengatakan " kami tidak bisa memberitahukan berapa hasil penjualan sapi sapi tersebut kepada siapapun, kecuali kepada orang dalam (pengurus BUMNag)" Ungkap Suriani (22/6)
Menanggapi hal tersebut M. Purba Wakil Ketua Lembaga Advocasi Hukum Komid Tipikor mengatakan, " Apa yang di katakan Sekretaris BUMNag Karya Abadi Sejahtera adalah bentuk Ketidak Transparansi an terhadap pengelolaan Anggaran BUMNag Karya Abadi Sejahtera, Karena BUMNag dimaksudkan adalah upaya Pemerintah guna peningkatan ekonomi desa dalam artian untuk masyarakat desa masing masing yang memiliki BUMNag.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Simalungun Roganda Sihombing pada saat dikonfirmasi awak media ini (20/6) Roganda mengatakan , "" Laporkan aja secara Resmi baik ke kami (maksudnya Inspektorat) ataupun ke APH,Kejaksaan atau Kepolisian, pasti kita tindak lanjuti" Ucapnya tegas tanpa keraguan.
Dalam berita terdahulu disebut kan bahwa aturan pengelolaan BUMNag cukup jelas.
Harus transparan & akuntabel Pengelolaan aset BUMDes wajib profesional dan terpisah dari kekayaan desa lainnya, tapi tetap mematuhi aturan pemerintah.
PP No. 11 Tahun 2021 Pasal 15: struktur BUMDes terdiri dari _Musyawarah Desa, Penasihat, Pelaksana Operasional, Pengawas_. Artinya keputusan besar wajib lewat Musyawarah Desa.
Jual aset tanpa musyawarah itu sudah pasti pelanggaran, Bantuan 10 ekor sapi dari pemerintah itu tercatat sebagai penyertaan modal/ aset BUMNag. Kalau dijual semua tanpa laporan, tanpa musyawarah desa, tanpa persetujuan penasihat dan pengawas, berarti melanggar prinsip tata kelola BUMNag.
Secara hukum pidana, pelaksana operasional BUMNag dapat dikenai tanggung jawab pidana jika ada pelanggaran hukum yang merugikan BUMNag karena itu milik masyarakat bukan milik pengurus BUMNag.
Setelah Investigasi Langsung dengan melihat kondisi Kandang sapi sapi tersebut (22/6) M Purba mengatakan " Dipastikan Pengurus BUMNag Karya Abadi Sejahtera akan dilaporkan secara resmi baik ke Inspektorat maupun Ke kejaksaan ,demi mempertanggung jawabkan persioalan 10 Ekor Sapi sapi BUMNag secara Hukum.
Purba juga mengatakan dan alam kasus sapi: kalau dijual tanpa prosedur, uangnya tidakaauk ke rekening BUMNag maka sudah dipastikan masuk unsur Pidana karena masuk dalam pasal Penggelapan dalam jabatan Pasal 374 KUHP Lama dan atau Pasal 488 KUHP yang Baru. dengan Ancaman Pidana Kurungan 5 Tahun dan Denda Rp. 500 jt."Jelas M. Purba
Hingga berita ini di Tayangkan Direktur BUMNag Karya Abadi Sejahtera Ely tidak bisa dihubungi,
(Bersambung) @ 01 - Sml
0 Komentar