KORANKITA.ID (SIMALUNGUN-SUMUT] - Pemotongan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Gotong Royong Kec. Gunung Malela yang dilakukan oleh Bendahara sekolah Kiki Anggraini Lubis dan di Aminkan oleh Kepala Sekolah Sri Mulyani Saragih bergulir ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini di ketahui setelah Wakil Ketua Lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor M.Purba menyatakan di Kantornya " Sudah kita bawa kasusnya ke Kejatisu dengan no laporan 017/LP/K-Tpk/SMA GR)/I-2026 - Sml tertanggal 21 Januari 2026.dengan 6 tembusan surat" (2/1).
Menurut M Purba Bendahara dan kepala Sekolah SMA Goyong Royong (GR-red) dengan sengaja melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang diterima Siswa/i SMA Gotong Royong dengan besaran potongan Rp.1.020.000 untuk kelas 12 dan Rp. 700.000 - 900.000,- untuk kelas 11.
Saat dibincangi awak media ini M.Purba dengan gamblang menjelaskan " Bukan hanya Bendahara dan kepala sekolah yang bakal diperiksa tetapi orang tua siswa juga akan banyak yang ikut diperiksa, karena orang tua siswa banyak yang menyetujui dan bersepakat dengan kepala sekolah dalam kaitannya dengan pemotongan dana bantuan PIP yang dilakukan Bendahara Sekolah dan disetujui kepala sekolah SMA Gotong Royong"
" Pihak Sekolah SMA Gotong Royong dalam Hal ini Kepala sekolah Sri Mulyani Saragih dan Bendahara Kiki Anggraini Lubis menurut M. Purna harus berjiwa besar Mengembalikan Bantuan Dana PIP yang mereka Potong,, perlu diketahui apa yang dilakukan Bendahara dan kepala sekolah tersebut jelas jelas tidak bisa dibenarkan"
Kita lihatlah Proses selanjutnya seperti apa ? Karena besok baru kita kirimkan tembusan surat l kepada pihak terkait sebagaimana laporan Kami ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara" Terang M. Purba mengakhiri (Bersambung) 01-Sml.
1 Komentar
Mantap pak...semangat buat koran kita buat kedepan a..👍👍
BalasHapus