KORANKITA.ID [ PEKAN BARU -RIAU ] – Masyarakat dan pengamat hukum mulai mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Riau terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest PHR PT SPRH. Sorotan muncul setelah saksi kunci bernama Makruf tercatat telah empat kali mangkir dari panggilan persidangan, namun belum dilakukan penjemputan paksa.(13/6)
Berdasarkan data yang beredar, Makruf merupakan saksi yang dianggap mampu membongkar jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni mencapai 64,2 miliar rupiah.
Dalam penyebaran informasi di kalangan masyarakat luas, muncul pertanyaan kritis: “Siapa aktor di balik kasus ini? Ada apa dengan Kejati Riau? Mengapa terlihat lemah dalam memanggil saksi penting?”
Masyarakat berharap lembaga penegak hukum dapat bekerja secara tegas, transparan, dan tidak pandang bulu. Penjemputan paksa terhadap saksi@HS
0 Komentar